Blog ini dibuat atas nama si Dudi. Dudi adalah tokoh rekaan yang kami buat untuk menulisi blog ini. Ia menceritakan tentang seorang pengelana yang berjalan menyusuri dunia pendidikan. Ia singgah ke beberapa tempat untuk mendapat ilmu dari para ahli di bidangnya.

Dudi mencerminkan diri kami yang sedang berjalan di dunia pendidikan ini, di bangku kuliah. Kami mengikuti perkuliahan kapita selekta satu per satu untuk mendapat ilm dari dosen yang berkualitas di bidang masing-masing.

Walaupun perkuliahan kapita selekta ini akan berakhir, bukan berarti kami berhenti belajar. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan segala ilmu pengetahuan demi memperoleh masa depan yang berhasil.

Kami tahu, blog ini masih jauh dari sempurna, Kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar dapat membantu kami untuk terus belajar memperbaiki kesalahan. Terima kasih.



Salam,
Christina Alfiani - 915079006
Eren - 915070083
Layly Hasanah - 915070097
Meta Kumalasari - 915070180
Ratna Sari Novianti - 915070094
Putu Arjun - 915070161

Jurnalistik selalu menarik untuk dipelajari. Aku senang sekali belajar belajar tentang jurnalistik. Mempelajarinya seakan mataku terbuka akan hal-hal yang ada di sekitarku. Biarpun bukan wartawan, tapi aku tetap bisa kritis mengikuti perkembangan berita di sekelilingku. Salam, Dudi.






Medium Jurnalisme Warga
- Radio

- Televisi

- Online
- Blog

- Twitter

- Dll


Jurnalisme Warga : Jurnalisme yang menempatkan warga sebagai subyeknya.


Fungsi Media

- Ruang Publik→ Ruang yang hanya relevan untuk membicarakan urusan public dan yang membahas adalah semua orang atau secara bersama-sama

- Institusi Sosial → Media didirikan atas kepentingan public dan yang mengembannya adalah public itu sendiri


Isi Media sebagai Ruang Publik
1. Isi yang menyangkut ruang public (berita)

- Berita
- Wawancara
- Talkshow
Parameter
- Nilai berita

- Kode etik

2. Non Berita (Non Privat)

- Opini : sebuah rubrik yang disediakan oleh media untuk menulis pendapatnya
- Surat Pembaca

- Tajuk Rencana : sikap media terhadap isu tertentu
- Iklan


Parameter
- Kepantasan ruang publik : menggunakan bahasa yang benar,tidak keluar dari jalur yang sudah ditentukan dll.
- Kode etik

- Proposionalitas (tidak berlebihan)


Nilai Berita

- Aktualitas

- Akurasi : Tidak mengarang

- Keberimbangan

- Relevansi Publik : Harus relevan dengan kebutuhan membacanya
- Prominensi : Menyangkut



Oleh : Layly Hasanah - 915070097
Udara Bebas Rokok adalah
Hak Publik
Oleh: Layly Hasanah - 915070097


Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotina tabacum, nicotina rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa tambahan (Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan).


Merokok adalah suatu kebiasaan mengisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan lagi bagi orang yang mengalami kecenderungan terhadap rokok.

Selain itu, sudah jelas tercantum dalam kemasan rokok, bahwa rokok bisa mengakibatkan mandul, impotensi, kanker dan lain sebagainya.

Jum’at, 4 Februari Koran Kompas menerbitkan berita tentang “ Perda Larangan Merokok Segera Disosialisasikan “, berita tersebut berisikan Larangan merokok di tempat umum (sebagai dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara) diharapkan segera disosialisasikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Sutiyoso sendiri sudah menyatakan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan itu. Selain sosialisasi, petugas pengawas juga akan disebar.

Namun, peraturan tersebut masih banyak yang melanggarnya. Pada Sabtu, 9 Juni 2007, Koran Kompas juga mengeluarkan berita tentang “Larangan Merokok Masih Dilanggar. Isi beritanya adalah larangan merokok ditempat-tempat tertentu di Jakarta hingga saat ini masih sering dilanggar. DPRD DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah soal pencemaran udara, terutama soal sanksi agar lebih mudah dilaksanakan. Bulan September Perda baru itu akan berlaku.

Lalu, pada Jum’at 30 November 2007 koran Kompas juga menerbitkan berita tentang “Pemrov Memperketat lagi Larangan Merokok, singkatnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memperketat lagi larangan merokok ditempat-tempat umum.

Film yang menceritakan tentang Rokok “Peniup Pluit” Kemunafikanb Industri Rokok.

- Thank You For Smoking

- The Insider

Menurut pendapat saya

Rokok sangat mengganggu kesehatan bagi seseorang yang menghisapnya tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah perokok pasif, karena perokok pasif tidak siap menerima asap rokok yang membahayakan bagi kesehatan tubuhnya. Selain itu, daya tahan tubuhnya tidak biasa menerima kandungan-kandungan nikotin dan yang lain, yang bisa membahayakan tubuhnya.


Seiring dengan kemajuan teknologi, tingkat kriminalitas pun semakin meningkat. Aku semakin prihatin dengan hukum di Indonesia yang masih belum terlihat keadilannya. Untungnya pada saat itu aku bertmu dengan Bapak Sidharta. Beliau banyak menjelaskan tentang perkembangan hukum di Indonesia. Sekarang waktunya aku berbagi dengan kalian. Salam, Dudi.

Dalam perkuliahan kali ini, kami hanya melakukan diskusi mengenai perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memperjelas materi mengenai hokum yang ada, kita akan melihat definisi hukum yang sebenarnya. Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan di pilih. Administrasi hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah. Sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.


Indonesia adalah Negara yang menganut system hukum campuran dengan system hokum utama yaitu system hukum Eropa Kontinental. Selain system hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku system hukum adat dan system hukum agama, khususnya hukum Islam (syariah). Dalam ringkasan penulis pada mata kuliah ini, yang bertujuan untuk mempermudah terhadap pendalaman materi secara sistematis agar dapat dibaca secara mudah terhadap tahapan perkembangan sejarah hukum di Indonesia.


Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan pada masa orde baru itulah telah terjadinya pembelengguan di segala sector, mulai dari sector hukum/ undang-undang, perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers dan lain-lain. Dan untuk mengembalikkan citra bangsa Indonesia, yaitu sebagai Negara hokum terutama dalam bidang hokum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikanj landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1967 serta dibentuknya cabinet baru dengan sebutan kabinet Pembangunan yang merupakan sebagi titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.


Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan dijadikan dasar utama pembangunan hukum nasional, dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralism hokum yang tidak berpihak kepada hokum nasional untuk diunifikasikan. Terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakarsai colonial yang berwawasan universalitas, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralitas.


Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan denga hukum adat adalah merupakan tugas dari komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodefikasi ke dalam hukum nasional. Namun banyak aparat yang terlibat dalam hukum justru menyalahgunakan fungsi hkum yang ada di Indonesia.


Oleh : Meta Kumalasari - 915070180
Labels: 0 comments | | edit post
SEMIOTIK binatang apa itu??
Oleh: Meta Kumalasari (915070180)


Semiotik atau semiologi merupakan terminologi yang merujuk pada ilmu yang sama. Istilah semiologi lebih banyak digunakan di Eropa sedangkan semiotik lazim dipakai oleh ilmuwan Amerika. Istilah yang berasal dari kata Yunani seme; semeiotikos; penafsir tanda yang berarti ‘tanda’‘sign’ dalam bahasa Inggris adalah ilmu yang mempelajari sistem tanda seperti: bahasa, kode, sinyal, dan sebagainya.


Semiotik biasanya didefinisikan sebagai teori filsafat umum yang berkenaan dengan produksi tanda-tanda dan simbol-simbol sebagai bagian dari sistem kode yang digunakan untuk mengomunikasikan informasi. Semiotik meliputi tanda-tanda visual dan verbal serta tactile dan olfactory (semua tanda atau sinyal yang bisa diakses dan bisa diterima oleh seluruh indera yang kita miliki) ketika tanda-tanda tersebut membentuk sistem kode yang secara sistematis menyampaikan informasi atau pesan secara tertulis di setiap kegiatan dan perilaku manusia.


Beberapa tokoh yang berperan dalam semiotik:

  • Plato adalah perintis awal semiotika, yang memeriksa asal muasal bahasa.
  • Aristoteles mencemati kata benda dalam bukunya yang berjudul Poetics dan On Interpretation.
  • St. Agustinus (354-430) mengembangkan teori tentang signa data (tanda konvensional. Persoalan tanda menjadi obyek pemikiran filosofis.
  • William of Ockham (1285-1349) mempertajam studi mengenai tanda. Menurutnya, tanda dikategorikan berdasarkan sifatnya, apakah ia di alam mental dan bersifat pribadi atau hanya diucapkan/ditulis untuk publik.
  • John Locke (1632-1740) melihat eksplorasi tentang tanda akan mengarah pada terbentuknya baiss logika baru. Hal ni tertuang dalam karyanya ”An Essay Concerning Human Understanding (1690)”.
  • Ferdinand de Saussure (1857-1913) memperkenalkan sebuah konsep semiologi. Pendekatan Suassure tentang bahasa dengan mengkaji liguistik secara sinkronik, bukan diakronik. Saussure mendefinisikan tanda liguistik sebagai entitas dua sisi (dyad). Sisi pertama disebut penanda (signifier) dan sisi kedua disebut petanda (signified).
  • Charles Sanders Peirce (1839-1914) mengembangkan filsafat pragmatisme melalui kajian semiotik. Charles mengembangkan teori tanda yang dibentuk oleh tiga sisi (representamen, objek, dan interpretant). Pierce juga memperkenalkan sifat dinamisme internal dalam tanda. Interpretant yang tersamar memungkinkan ia menjelma menjadi tanda baru (rantai semiosis).
  • Roland Barthes (1915-1980) berpandangan bahwa sebuah sistem tanda yang mencerminkan asumsi-asumsi dari suatu masyarakat dalam waktu tertentu. Dalam tulisannya ”Les Letters Nouvelles” membahas bagaimana aspek denotatif tanda-tanda dalam budaya pop yang menyingkap konotatif (mitos-mitos) yang dibangkitkan oleh sistem tanda yang lebih luas yang membentuk masyarakat.
  • Umberto Eco, seorang sejarahwan, penulis esai, novelis dan semiotris dari Italia. Ia mengungkapkan tanda dapat digunakan untuk menyatakan kebenaran, sekaligus untuk mengatakan kebohongan.


Dalam pembahasan materi kali ini saya dapat menyimpulkan bahwa semiotika merupakan bidang studi tentang tanda dan cara tanda-tanda itu bekerja. Dalam memahami studi tentang makna setidaknya terdapat tiga unsur utama yakni; (1) tanda, (2) acuan tanda, dan (3) pengguna tanda. Tanda merupakan sesuatu yang bersifat fisik, bisa dipersepsi indra kita, tanda mengacu pada sesuatu di luar tanda itu sendiri, dan bergantung pada pengenalan oleh penggunanya. Misalnya; mangacungkan jempol kepada kawan kita yang berprestasi.


Kita menyadari bahwa komunikasi bukan hanya sebagai proses, melainkan sebagai pembangkitan makna (the generation of meaning) . Ketika kita berkomunikasi dengan orang lain, setidaknya orang lain tersebut memahami maksud pesan kita, kurang lebih secara tepat. Supaya komunikasi dapat terlaksana, maka kita harus membuat pesan dalam bentuk tanda (bahasa, kata). Misalnya; mangacungkan jempol kepada kawan kita yang berprestasi. Dalam hal ini, tanda mengacu sebagai pujian dari saya dan ini diakui seperti itu baik oleh saya maupun teman saya yang berprestasi. Makna disampaikan dari saya kepada teman yang berpresentasi sehingga komunikasi pun berlangsung.


Pesan-pesan yang kita buat, mendorong orang lain untuk menciptakan makna untuk dirinya sendiri yang terkait dalam beberapa hal dengan makna yang kita buat dalam pesan kita. Semakin banyak kita berbagi kode yang sama, makin banyak kita menggunakan sistim tanda yang sama, maka makin dekatlah “makna” kita dengan orang tersebut atas pesan yang datang pada masing-masing kita dengan orang lain tersebut.


Cerita Dari Film Dokumenter
Oleh: Putu Arjun (915070161)


Film dokumenter bisa menampilkan sebuah cerita yang menarik dan unik. Memberikan kesan yang lebih inovatif dan terkadang memberi inovasi bagi yang menontonnya. Ada banyak hal yang bisa diambil ilmunya dari mengetahui film dokumenter, bisa mengetahui hal-hal yang tadinya tidak pernah dilhat oleh masyarakat luas, seperti kehidupan pengemis di kota Jakarta. Mengetahui pesan dari yang disampaikan oleh film dokumenter.


Sebuah film dokumenter dapat menjadi ukuran akan gambaran hidup yang ada disekitar kita. Menurut saya, film dokumenter adalah hal yang positif dan mampu membangun suatu image yang menarik bagi semua orang. Bagaimana tidak, film dokumenter bisa menjadi berita penting bagi dunia politik seperti film dokumenter mengenai sejarah kemerdekaan Indonesia. Hal ini tentu sesuatu yang berharga bagi bangsa kita, melihat kembali ketika pahlawan kita berjuang merebut kemerdekaan.


Menyangkut hal secara umum, film dokumenter memberikan dampak yang sangat besar bagi pertumbuhan dunia jurnalistik, dimana dengan adanya sebuah film dokumenter berarti sebuah sejarah mampu terjaga dengan baik. Dengan memililki beragam sejarah, tentunya film dokumenter bisa menjadi panduan dalam mengingat kembali apa yang terjadi pada waktu dahulu. Selain itu, ada bentuk dokumenter berupa informasi ringan seperti wisata kuliner yang menurut pandangan saya sangat menarik dan penuh kreatifitas. Kita bisa mengetahui beraneka ragam makanan khas asli Indonesia yang ada diseluruh Nusantara sehingga suatu kebudayaan tidak mati jadinya.


Suatu yang membanggakan jika bisa membuat sebuah film dokumenter, karena kita akan merasa telah mengangkat suatu hal yang bersejarah atau hal yang paling inovatif. Sebagai orang yang awam, tentunya budget adalah kendala terbesar yang setiap saat selalu membayangi dalam pembuatan film dokumenter. Hal itu terjadi sebab masih membutuhkannya banyak peralatan yang baik dan modern, lalu perlu memiliki keterampilan yang handal dalam membuat film dokumenter sehingga menghasilkan film dokumenter yang memiliki makna berharga di masyarakat umum.


Itulah pandangan dan analisa saya mengenai film dokumenter. Banyak cerita dan sejarah yang akan terungkap dari sebuah dokumenter.


Menonton film adalah hobiku. Oleh karena penasaran, aku mengunjungi seorang pakar film dokumneter. Pertemuan ini sangat berkesan, karena yang kutemui adalah dosen asing, yang bernama Mr. Erick. Beliau adalah warganegara Australia. Diajar belia, sangat mengasyikkan! -Dudi-


Film dokumenter merupakan suatu bentuk cerita yang menampilkan kehidupan mengenai sejarah seorang pahlawan, perjalanan liburan, atau dokumenter mengenai kehidupan anak-anak jalanan. Film documenter disebut sebagai media yang menginformasikan suatu peristiwa secara berurutan dari awal hingga akhir. Memiliki budget yang tidak sedikit bagi yang professional dan bagi pemula cukup mengandalkan peralatan dengan budget yang tidak tinggi. Hal terpenting dalam film dokumenter adalah pesan bisa tersampaikan kepada banyak orang mengenai peristiwa yang di dokumenterkan. Secara ilmu jurnalistik, film dokumenter dijadikan sebagai informasi ringan mengani topik-topik yang menarik seperti wisata kuliner, perjalan kisah anak-anak kecil dan lain sebagainya. Biasanya film dokumenter ini disajikan dalam bentuk media elektronik agar publik dapat menyaksikan dengan melihat bagaimana kehidupan yang ada di lingkungan sekitar melalui film dokumenter.


Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam proses produksi film dokumenter, yaitu ada pra produksi, produksi, dan pasca produksi. Pra produksi adalah proses dalam pembuatan film dokumenter sebelum produksi dilakukan yang biasanya dikerjakan adalah mempersiapkan peralatan, budget yang dibutuhkan, presenter ( bila diperlukan ), hunting tempat, naskah cerita. Untuk produksi merupakan proses berlangsungnya produksi film dokumenter setelah persiapan yang matang, dimana adanya pengmbilan adegan (shooting), mengambil rekaman adegan sebanyak-banyaknya untuk mengetahui bagian apa yang masih kurang dan perlu diperbaiki. Kemudian pasca produksi adalah proses pengeditan data yang sudah dilakukan selama produksi atau biasa disebut finishing.


Di dalam film dokumenter dibutuhkan seorang produser untuk menjadi penanggung jawab dan pelaksana. Dibutuhkan juga kru atau anggota pendukung pembuatan film dokumenter guna menghasilkan film yang maksimal dan berkualitas. Waktu pembuatan sebuah film dokumenter bisa diblang cukup lama sekitar 2-3 minggu karena proses pengeditan dan proses pengambilan gambar membutuhkan waktu cukup banyak dalam pengerjaannya. Banyak hal yang harus diperhatikan agar meminimalisasi kesalahan, yaitu bekerja saling gotong royong sesama kru atau anggota pendukung, perlu persiapan peralatan yang baik agar kesalahan tekhnis bisa dihindari, dan memiilki ide-ide yang menarik serta mampu menganalisa suatu kejadian dilapangan apabila terjadi gangguan-gangguan alam seperti bencana alam. Oleh karena itu, diperlukan anggota-angggota yang telah memiliki keahlian dibidangnya, seperti ahli dalam bidang sutradara, pengambilan gamabar, dan orang-orang yang mau bekerja keras (bagi professional). Untuk pemula cukup dibutuhkan 5 anggota dalam membuata film dokumenter mini, dimana durasi berkisar 30 menit. Anggota tersebut juga harus cakap dalam bekerja agar hasil yang diinginkan bisa tercapai.





Oleh: Putu Arjun (915070161)
Arsitektur Hijau dan Bangunan Ramah Lingkungan
oleh: Christina Alfiani - 915079006

Dunia ini makin panas. Orang beramai-ramai menyerukan global warming. Perlahan-lahan, setiap aspek kehidupan mulai diubah arahnya menuju sesuatu yang hijau, dan ramah lingkungan.


Fakta akibat pemanasan global mendorong lahirnya berbagai inovasi produk industri terus berkembang dalam dunia arsitektur dan bahan bangunan. Konsep pembangunan arsitektur hijau menekankan peningkatan efisiensi dalam penggunaan air, energi, dan material bangunan, mulai dari desain, pembangunan, hingga pemeliharaan bangunan itu ke depan.


Kreativitas para arsitek yang tidak pernah mati dan luntur oleh peradaban, mulai menciptakan bangunan-bangunan baru yang ramah lingkungan. Bangunan-bangunan tersebut didesain sedemikian rupa agar bisa menyeimbangkan ekosistem yang sedikit demi sedikit keadaannya mulai rusak. Ketika mulai membuat sketsa bangunan, para arsitek mulai memikirkan komposisi apa yang tepat untuk bangunan mereka.


Bahan-bahan yang digunakan sebisa mungkin dicari bahan yang tidak merusak lingkungan. Seperti yang kita ketahui, selama ini bangunan-bangunan banyak menggunakan kayu sebagai kerangkanya. Isu penebangan liar (illegal logging) akibat pembabatan kayu hutan yang tak terkendali menempatkan bangunan berbahan kayu mulai berkurang sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap penebangan kayu dan kelestarian bumi. Peran kayu pun perlahan mulai digantikan oleh baja ringan dan aluminium. Pemanfaatan bahan-bahan ramah lingkungan inilah yang terus diinovasikan dalam arsitektur hijau.


Pembenahan lingkungan hijau, dapat dimulai dari hal-hal yang kecil seperti misalnya renovasi rumah tinggal. Apabila masyarakat menyadari perannya untuk menjaga kelestarian alam, maka arsitektur hijau dan bangunan ramah lingkungan dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga kelangsungan alam sekitar.


“GENDER” HAMBATAN KESUKSESAN BAGI PEREMPUAN

Oleh: Eren - 915070083



Kesetaraan perempuan dan laki-laki telah menjadi pembicaraan sejak dulu. Melalui perjalanan panjang untuk meyakinkan dunia bahwa perempuan telah mengalami diskriminasi hanya karena perbedaan jenis kelamin, dan perbedaan secara sosial (gender), akhirnya pada tahun 1979 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konferensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konferensi ini lebih dikenal dengan istilah CEDAW dan menjadi acuan utama untuk Hak Asasi Perempuan (HAP). Konferensi ini sebenarnya telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984 menjadi UU No. 7/1984, tetapi tidak pernah disosialisasikan dengan baik oleh negara.


Konferensi maupun UU tersebut pada kenyataannya tidak juga sanggup menghapus diskriminasi yang dialami oleh perempuan. Di seluruh dunia masih ada perempuan yang mengalami segala bentuk kekerasan (kekerasan fisik, mental, seksual dan ekonomi) baik di rumah, di tempat kerja maupun di masyarakat. Oleh karena itu PBB kembali mengeluarkan deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1993. Deklarasi ini tidak begitu dikenal oleh pemerintah Indonesia, sehingga jarang diacu dalam persidangan ataupun dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang berhubungan dengan kekerasan berbasis gender.


Pada dasarnya semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Manakah perbedaan yang dialami (pemberian Tuhan) dan manakah yang dipelajari atau diperoleh

atau perbedaan yang dibangun oleh masyarakat sendiri ? Ketidak setaraan antara perempuan dan laki-laki berawal dari kerancuan pemahaman antara perbedaan alami dan yang tidak alami tersebut.



Gender

Perbedaan alami yang dikenal dengan perbedaan jenis kelamin sebenarnya hanyalah segala perbedaan biologis yang dibawa lahir antara perempuan dan laki-laki. Di luar semua itu adalah perbedaan yang dikenal dengan istilah gender. Perbedaan yang tidak alami atau perbedaan sosial mengacu pada perbedaan peranan dan fungsi yang dikhususkan untuk perempuan dan laki-laki. Perbedaan tersebut diperoleh melalui proses sosialisasi atau pendidikan di semua institusi (keluarga, pendidikan, agama, adat dan sebagainya). Gender penting untuk dipahami dan dianalisis untuk melihat apakah perbedaan yang bukan alami ini telah menimbulkan diskriminasi dalam arti perbedaan yang membawa kerugian dan penderitaan terhadap perempuan.


Apakah gender telah memposisikan perempuan secara nyata menjadi tidak setara dan menjadi subordinat oleh pihak laki-laki?


Gender adalah semua atribut sosial mengenai laki-laki dan maskulin seperti keras, kuat, rasional, gagah. Sementara perempuan digambarkan memiliki sifat feminin seperti halus,

lemah, perasa, sopan, penakut. Perbedaan tersebut dipelajari dari keluarga, teman, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan dan kebudayaan, sekolah, tempat kerja, periklanan dan media. Gender berbeda dengan seks. Seks adalah jenis kelamin laki-laki dan perempuan dilihat secara biologis. Sedangkan gender adalah perbedaan laki-laki dan perempuan secara sosial; masalah atau isu yang berkaitan dengan peran, perilaku, tugas, hak dan fungsi yang dibebankan kepada perempuan dan laki-laki. Biasanya isu gender muncul sebagai akibat suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan gender.


Karena citra ideal itu rekaan budaya, disebut juga sebagai gender, dalam kenyataannya, tidak selalu demikian. Kita tahu ada saja perempuan yang tidak lemah lembut, yang agresif, pencari nafkah, dan de facto sebagai kepala keluaga. Sebaliknya kita juga sering menemui laki-laki yang lemah lembut, de facto bukan pencari nafkah, dsb. Akan tetapi gambaran gender itu tetap menjadi pedoman hidupnya dalam melihat dirinya maupun dalam melihat lawan jenisnya. Sebab itu bagi sebagian besar perempuan, yang masih kental dipengaruhi oleh gambaran ideal gender, akan sulit sekali keluar dari gambaran ideal itu, meskipun barangkali perempuan itu sudah berpendidikan tinggi, dengan jabatan struk-tural/fungsional, pernah tinggal/hidup di kebudayaan lain karena memang sudah menjadi kebudayaannya. Keadaan ini juga yang menjadi hambatan bagi perempuan untuk "tampil" dan berpartisipasi di domain yang secara budaya bukan domainnya. Ada rasa risi. Pekerjaan di kantor dalam hubungan citra budaya, bukanlah tempat perempuan. Kalaupun mereka bekerja, karena berbagai alasan memang harus bekerja, jarang mau "menonjolkan diri", karena takut dijuluki berambisi atau agresif. Sebab itu banyak dari perempuan-perempuan yang berpotensi, dengan latar belakang pendidikan yang tinggi, tidak mengembangkan kemam-puannya. Padahal perempuan yang jumlahnya lebih dari separuh itu seharusnya merupakan sumber daya manusia yang potensial dan berkualitas.