Halo, kembali lagi bersama Dudi! Ini adalah perjalananku yang kedua. Aku masih bertemu dosen yang sama, yaitu Ibu Dra. Henny Wirawan, M.Hum, Psi. Tapi, kali ini yang kami bicarakan adalah tentang Persamaan dan Perbedaan gender dalam Komunikasi (Gender Differences). Penasaran? Silakan menyimak catatanku ini.

Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perempuan dan hubungan social antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997). Istilah gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia yang didasarkan pada pendefinisian yang bersifat sosial budaya dengan ciri-ciri fisik biologis. Dalam ilmu sosial, orang yang sangat berjasa dalam mengembangkan istilah dan pengertian gender adalah Ann Oakley (1972) yang mengartikan gender sebagai konstruksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan manusia.

Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis (Moore, 1998). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lainnya. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin.

Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu, gender berkaitan dengan proses keyakian bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya di tempat merekan berada. Gender juga bisa dikatakan sebagai pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.

Dengan demikian, perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah gender dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukaran, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun dan merupakan kodrat atau citaan Tuhan.

Adanya ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya, perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya, perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi uga pada kaum laki-laki.

Pembedaan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai macam bentuk ketidakadilan karena telah berakar dalam adat, norma ataupun struktur masyarakat. Berikut adalah tabel pembedaan sifat, fungsi, ruang, dan peran gender dalam masyarakat:

Pembeda

Laki-laki

Perempuan

Sifat

Maskulin

Feminin

Fungsi

Produksi

Reproduksi

Ruang Lingkup

Publik

Domestik

Tanggung Jawab

Nafkah utama

Nafkah tambahan

Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai pembedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah sebuah konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kodisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi terhadap laki-laki dan perempuan.

Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan pollitik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Sedangkan yang dimaksud dengan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Beberapa bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender antara lain:

1. Marginalisasi

Marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender. marginalisasi (peminggiran) dapat berupa upah perempuan lebih kecil, izin usaha perempuan harus diketahui ayah (jika masih lajang dan suami jika sudah menikah), permohonan kredit harus seizin suami, pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan terhadap perempuan, kemajuan teknologi industri meminggirkan peran serta perempuan.

2. Subordinasi (penomorduaan)

Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki misalnya, perempuan sebagi ”konco wingking” atau orang belakang, hak kawin perempuan dinomorduakan, bagian waris perempuan lebih sedikit.

3. Pandangan stereotipe

Stereotipe dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gebder, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan, ini juga terjadi di tempat kerja dan masyarakat, bahkan di tingkat pemerintahan atau negara.

4. Tindak Kekerasan

Kekerasan merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Perilaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masyarakat itu sendiri.

5. Beban Ganda (double Burden)

Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat prmbedaan perlakuan, terutama bila bergerak di bidang publik.

Sampai saat ini pengertian tentang konsep gender masih sangat kabur. Orang-orang pada umumnya cenderung memberi definisi gender sebagai jenis kelamin (sex). Dalam menjernihkan perbedaan antara sek dan gender yang menjadi masalah adalah, terjadi kerancuan dan pemutarbalikan makna tentang apa yang disebut seks dan gender. Dewasa ini terjadi peneguhan pemahaman yang tidak pada tempatnya di masyarakat, dimana apa yang sesungguhnya gender, karena pada dasarnya merupakan konstruksi sosial justru dianggap sebagai kodrat atau menjadi ketentuan Tuhan.

Dengan demikian, konsep yang perlu dipahami dalam rangka membahas masalah kaum perempuan adalah membedakan konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan terhadap kedua konsep tersebut sangat diperlukan karena alasan, pemahaman dan pembedaan antara konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam melakukan analisisi untuk memahami persoalan-persoalan ketidak adilan yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender differens) dengan dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian pemahaman dan pembedaan yang jelas antara konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam membahas ketidakadilan sosial. Maka sessungguhnya terjadi keterkaitan antara persoalan gender dengan persoalan ketidakadilan sosial lainnya.

Oleh: Meta Kumalasari (915070180)




0 Responses

Post a Comment