Seiring dengan kemajuan teknologi, tingkat kriminalitas pun semakin meningkat. Aku semakin prihatin dengan hukum di Indonesia yang masih belum terlihat keadilannya. Untungnya pada saat itu aku bertmu dengan Bapak Sidharta. Beliau banyak menjelaskan tentang perkembangan hukum di Indonesia. Sekarang waktunya aku berbagi dengan kalian. Salam, Dudi.

Dalam perkuliahan kali ini, kami hanya melakukan diskusi mengenai perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memperjelas materi mengenai hokum yang ada, kita akan melihat definisi hukum yang sebenarnya. Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan di pilih. Administrasi hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah. Sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.


Indonesia adalah Negara yang menganut system hukum campuran dengan system hokum utama yaitu system hukum Eropa Kontinental. Selain system hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku system hukum adat dan system hukum agama, khususnya hukum Islam (syariah). Dalam ringkasan penulis pada mata kuliah ini, yang bertujuan untuk mempermudah terhadap pendalaman materi secara sistematis agar dapat dibaca secara mudah terhadap tahapan perkembangan sejarah hukum di Indonesia.


Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan pada masa orde baru itulah telah terjadinya pembelengguan di segala sector, mulai dari sector hukum/ undang-undang, perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers dan lain-lain. Dan untuk mengembalikkan citra bangsa Indonesia, yaitu sebagai Negara hokum terutama dalam bidang hokum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikanj landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1967 serta dibentuknya cabinet baru dengan sebutan kabinet Pembangunan yang merupakan sebagi titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.


Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan dijadikan dasar utama pembangunan hukum nasional, dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralism hokum yang tidak berpihak kepada hokum nasional untuk diunifikasikan. Terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakarsai colonial yang berwawasan universalitas, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralitas.


Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan denga hukum adat adalah merupakan tugas dari komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodefikasi ke dalam hukum nasional. Namun banyak aparat yang terlibat dalam hukum justru menyalahgunakan fungsi hkum yang ada di Indonesia.


Oleh : Meta Kumalasari - 915070180
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment